Dalam Artikel Ini:

Sudah diputuskan, Anda ingin membangun gudang kebun untuk lebih menikmati musim panas. Sebelum Anda turun, cari tahu tentang langkah administratif yang harus diambil.

Apakah izin bangunan diperlukan untuk gudang taman

Apakah izin bangunan diperlukan untuk gudang taman

Kebun gudang: prosedur administrasi apa untuk area mana?

Tergantung pada permukaan gudang kebun Anda, Anda mungkin memiliki atau tidak memiliki dokumen yang harus dilakukan untuk menjadi bereputasi baik:

  • Di bawah 5 m²: tidak diperlukan prosedur administrasi.
  • Antara 5 dan 20 m²: membuat deklarasi kerja awal.
  • Lebih dari 20 m²: minta izin bangunan.

Untuk mengukur permukaan gudang kebun Anda, hukum memperhitungkan pengertian "permukaan lantai" dan "jejak kaki".

  • Luas lantai: Penambahan area lantai tertutup (4 dinding, satu atau lebih pintu dan jendela) dan ditutupi oleh atap ketika ketinggian plafon melebihi 1,80 m, terlepas dari ketebalan insulasi.
  • Jejak kaki: dengan membayangkan sumber cahaya ditempatkan secara vertikal di atas gudang kebun, tapak kaki mencakup ruang yang ditempati oleh bayangan bangunan yang diproyeksikan di tanah. Itu dihitung dengan mempertimbangkan ketebalan dinding, apakah konstruksi ditutup atau tidak.

Saran kami untuk prosedur administrasi Anda

Untuk deklarasi kerja awal Anda, kirim bentuk cerfa diminta dan dokumen pendukung dalam dua salinan di balai kota kotamadya Anda. Untuk aplikasi izin bangunan Anda, kirim ke balai kota Anda formulir yang diperlukan dan dokumen pendukung yang menyertainya, dalam empat salinan.

Periksa PLU (Rencana Urbanisme Lokal) dari balai kota Anda untuk mengetahui bahan-bahan dan implantasi yang disahkan. Anda tidak dapat selalu membangun gudang kebun di mana pun Anda inginkan. Mengenai materi, jika Anda memimpikan gudang logam tetapi PLU yang berlaku melarangnya, Anda perlu memikirkan model lain. Kegagalan untuk mematuhi PLU dapat mengakibatkan penuntutan.

Apakah izin bangunan diperlukan untuk gudang taman

FAQ - 💬

❓ Apa yang dimaksud dengan izin penggunaan bangunan?

👉 IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan, tapi istilah IPB sekarang sudah diganti menjadi SLF (sertifikat Laik Fungsi). 3.

❓ Apa itu Izin Mendirikan Bangunan?

👉 Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab atau Pemkot) kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, termasuk merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

❓ Siapa yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan?

👉 Karena Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, maka izin tersebut diajukan oleh pemilik bangunan kepada Pemerintah Daerah. Secara hukum, ketentuan mengani Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

❓ Bagaimana cara mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan?

👉 Untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan, setiap pemohon wajib melengkapinya dengan: Bukti status kepemilikan hak atas tanah (atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah jika tanah tersebut bukan milik sendiri). Data pemilik bangunan. Rencana teknis bangunan.


Petunjuk Video: Pergudangan Royal Kosambi